Halaman Lain

Mobile Edition
By Blogger Touch

Pemprov Minta Keterbukaan Nilai Investasi di Babel

PANGKALPINANG, Kamis (26/5)

Pemprov Babel meminta sejumlah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) lebih terbuka dalam menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) di Bangka Belitung.

Menurut Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BPMD) Babel Zakaria, keterbukaan LKPM yang meliputi realisasi investasi akan berdampak positif terhadap perekonomian seperti pendapatan masyarakat, kesempatan berusaha serta perhitungan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) maupun pertumbuhan ekonomi secara regional dan nasional.

“Kita memerlukan keterbukaan informasi dari rekan-rekan pemilik atau pengelola perusahaan, sehingga data informasi yang berkaitan dengan nilai investasi di Babel dapat meningkat dibandingkan provinsi lain,” tegas Kepala BKPMD Babel yang diwakili Sekretaris BKPMD Irmansyah, ketika membuka Bimbingan dan Sosialisasi Ketentuan Pelaksanaan Penanaman Modal Direktorat Wilayah I di Hotel Aston, Bangka Tengah, Kamis (26/5).

Oleh karenanya, Zakaria mengharapkan kerjasama dari pemilik dan pengelola perusahaan dalam menyampaikan LKPM sehingga angka-angka realisasi penanaman modal dapat dipantau dan selanjutnya akan dibandingkan dengan rencana yang telah ditetapkan sesuai persetujuan pemerintah. Hasil tersebut akan dilakukan evaluasi dan hasil ditindaklanjuti melalui pembinaan dan pengawasan untuk mengetahui permasalahan maupun hambatan yang dialami perusahaan.

Setiap pemilik dan pengelola perusahaan, tandasnya, harus memahami aturan serta wajib melaporkan kegiatan dan hasil usahanya sesuai amanah Peraturan Kepala BKPM RI Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal yang merupakan pelaksanaan dari UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

“Hal ini membawa nuansa baru bagi kegiatan pemantauan penanaman modal yang dilakukan oleh pemerintah, melalui BKPM Pusat dan daerah serta instansi teknis terkait,” jelasnya.

Berdasarkan peraturan tersebut, BKPM dapat melakukan kegiatan pemantauan, pembinaan dan pengawasan agar kegiatan investasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pemantauan dimaksudkan untuk mengetahui perkembangan penanaman modal, izin prinsip, persetujuan maupun evaluasi dalam rangka memperoleh data perkembangan realisasi penanaman modal serta informasi terkait kendala  perusahaan.

Zakaria menyatakan, perusahaan yang sudah memperoleh persetujuan seperti pendaftaran penanaman modal dan atau persetujuan penanaman modal dan atau izin usaha, wajib menyampaikan LKPM secara berkala kepada BKPM, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
 
Para peserta bimbingan sosialisasi yang terdiri dari aparatur pemerintah yang berfungsi membidangi penanaman modal serta manajemen perusahaan PMA/PMDN. (foto: humasbabel/triyogo)
Kegiatan bimbingan sosialisasi yang berlangsung sehari itu, harap Zakaria, akan menjadi media komunikasi antar lembaga dalam memahami aturan dan kewajiban perusahaannya sesuai peraturan perundang-undangan. Apalagi dewasa ini masing-masing negara bersaing ketat mengundang investor serta berupaya menciptakan iklim investasi yang menarik melalui langkah stabilisasi keamanan, ekonomi, sosial, politik dan budaya. Langkah lain yang dilakukan pemerintah adalah dengan menerbitkan peraturan perundang-undangan baru yang lebih menarik bagi penanam modal.

Sanksi Administratif
Sementara Direktur Wilayah I, Lestari Indah dalam topik Kebijakan Penanaman Modal membahas tentang alur penanaman modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), perizinan, serta pengendalian pelaksanaan penanaman modal.

Menurut Indah, pelayanan perizinan penanaman modal harus dilakukan di PTSP di seluruh wilayah Indonesia dan sesuai kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan. Dalam menjaga kesinambungan pelayanan penanaman modal, PTSP-BKPM dapat memproses permohonan perizinan dan nonperizinan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota, paling lama dua tahun sejak Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 ditetapkan, yang berakhir 23 Juni 2011.

“Substansi yang dilaporkan dalam LKPM adalah nilai realisasi investasi dan permasalahan yang dihadapi dalam dua periode pelaporan, yakni laporan triwulan berupa tahap pembangunan dan laporan semester berupa tahap produksi atau telah memiliki izin usaha,” ungkapnya seraya menambahkan pelaporan bisa disampaikan melalui surat (hardcopy), email (softcopy) maupun online SPIPISE bagi yang sudah memperoleh hak akses.

Perusahaan yang tidak mengindahkan ketentuan UU Nomor 25 Tahun 2007 dan Peraturan Kepala BKPM Nomor 13 Tahun 2009, kata Indah, dapat dikenakan sanksi administrative mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, pembekuan hingga pencabutan kegiatan usaha. (humasbabel/ triyogojatipurnomo/ismailmuridan)